Tiga Bidang Lahan DKI di Jaktim Dipasangi Plang
Sedikitnya tiga bidang lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, dipasangi papan pengumuman atau plang, Jumat (9/12). Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyerobotan lahan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.
Pemasangan plang ini dilakukan agar lahan tidak diserobot atau dimanfaatkan pihak-pihak tertentu
Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, ketiga lahan itu masing-masing berada di Jalan Assyafiiyah Cilangkap seluas 9.447 meter persegi. Dasar kepemilikannya sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 8 Tahun 1999.
Kemudian lahan di Jalan Sepakat 7 RT 05/01 Cilangkap, seluas 4.711 meter persegi. Dasar kepemilikannya sesuai SHP nomor 3/1986. Kemudian lahan di Jalan TPU Pondok Ranggon, tepatnya di depan TPU Pondok Ranggon atau depan SMPN 230. Lahan seluas 6.650 meter persegi ini terletak di wilayah RT 01/02 Pondok Ranggon dengan dasar kepemilikan SHP nomor 18/1984
Arsip AJB di Kecamatan Kebon Jeruk Gunakan Sistem Komputerisasi"Pemasangan plang ini dilakukan agar lahan tidak diserobot atau dimanfaatkan pihak-pihak tertentu. Kewajiban kami harus menyelamatkan aset Pemda," kata Bambang usai pemasangan plang di tiga lokasi itu, Jumat (9/12).
Menurutnya, sejauh ini belum ada rencana penggunaan di tiga lahan tersebut. Lahan di Jalan Assyafiiyah, saat ini masih dibiarkan untuk bank sampah dan lokasi pembuangan sampah sementara oleh warga. Di lahan ini juga banyak ditanami tanaman produktif.
Kemudian lahan di Jalan Sepakat 7 peruntukkannya sebagai jalur hijau. Untuk sementara lahan dipergunakan sebagai lapangan sepak bola oleh warga sekitar.
Sedangkan lahan di Jalan TPU Pondok Ranggon, berada di jalur hijau. Rencananya, lahan akan digunakan untuk penghijauan, seperti taman, jalur hijau atau penghijauan lainnya.